Sesuai dengan UU Desa tahun 2004, saat ini desa diberi kewenangan untuk mengatur wilayah, ekonomi, dan masyarakatnya. Dengan adanya kewenangan ini, desa juga sudah dapat mengembangkan perekonomiannya sendiri. Salah satunya adalah dengan memanfaatan tanah kas desa sebagai salah satu aset desa. Tanah kas desa sendiri adalah lahan yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi untuk memberikan tambahan pendapatan kepada desa.
Pemerintahan Desa Dono menggelar Musdes (Musyawarah Desa) mengenai Pengelolaan Tanah Kas Desa pada rabu 08 Januari 2020 pukul 19.30 WIB. Musdes ini dilaksanakan di Balai Desa Dono yang dipimpin oleh Bapak Gunawan selaku Sekretaris Desa Dono. Dihadiri oleh Kepala Desa Dono Bapak Priyambodo, Ketua BPD Bapak Sigid, dan Bapak Yusuf selaku sekretaris BPD.
Undangan dalam musdes ini adalah Ketua RT dan RW di seluruh dusun yang ada di Desa Dono, 11 orang anggota LPM, anggota BPD, kader kematian, perangkat desa, serta pemuda karangtaruna Desa Dono.
Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan transparansi pengelolaan tanah kas yang dimiliki desa Dono. Selain itu juga untuk menyaring aspirasi atau usulan masyarakat terkait pengelolaan tanah kas desa, sehingga pengelolaan kedepannya dapat dilakukan dengan lancar karena telah dilaksanakan sesuai dengan hasil musyawarah.